Tingkatkan penjualan dengan SALDOMU

JOIN MENJADI MERCHANT SALDOMU SEKARANG

Syarat dan Ketentuan Merchant

No. Dokumen: 072/MPE/SNK

Terima kasih telah menggunakan Aplikasi Merchant dari Saldomu (“Aplikasi”). Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Layanan Merchant di Aplikasi Merchant, maka Merchant dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan ini (“Syarat dan Ketentuan”). Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang sah antara Merchant dengan PT Mitra Pembayaran Elektronik. Jika Merchant tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Merchant tidak diperkenankan menggunakan layanan di Aplikasi Merchant.

 

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Merchant dianggap cakap menurut hukum Indonesia dan hukum pada yurisdiksi yang berlaku. Jika Merchant bertindak sebagai karyawan, agen, atau penerima kuasa dan bertindak untuk dan atas nama individu lain, organisasi, badan usaha, badan hukum, maupun instansi lainnya, Merchant dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Merchant merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili pihak tersebut, yang mana Syarat dan Ketentuan ini akan mengikat pihak yang Merchant wakili tersebut. Jika Merchant tidak cakap (termasuk namun tidak terbatas pada orang yang belum dewasa, mereka yang berada di bawah pengampuan, atau perwakilan yang tidak sah), maka Merchant tidak diperkenankan menggunakan Layanan yang tersedia pada Aplikasi Merchant tanpa pendampingan dan persetujuan wali Merchant, dan Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang Merchant lakukan dalam Aplikasi.

A. DEFINISI

  1. PT Mitra Pembayaran Elektronik atau PT MPE adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagai penerbit uang elektronik yang mana telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia, dengan merek dagang yaitu Saldomu.
  2. Fasilitas adalah alat atau teknologi yang disediakan oleh Para Pihak yang berguna untuk melakukan transaksi menggunakan Saldomu seperti namun tidak terbatas pada EDC, QRIS, NFC dan/atau fasilitas lain yang berkembang dari waktu ke waktu.
  3. Formulir Pendaftaran Merchant adalah formulir berisi data diri Merchant dan kesepakatan persetujuan terkait layanan Kegiatan ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Ketentuan.
  4. Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat di setiap minggu yang dipakai secara umum untuk melakukan kegiatan bisnis di luar hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  5. Host adalah pusat komputer yang berfungsi untuk menerima dan memproses Transaksi baik milik PT MPE maupun Merchant.
  6. Laporan adalah Informasi yang dapat berupa data-data dan bukti tertulis lainnya yang diberikan terkait dengan pelaksanaan transaksi pembayaran pada Merchant menggunakan layanan Saldomu.
  7. Merchant Discount Rate (MDR) adalah nominal yang dibayarkan Merchant kepada PT MPE, yang dianggap sebagai suatu Fee, untuk setiap Transaksi Berhasil.
  8. Merchant adalah penjual barang dan/atau jasa atau penerbit tagihan yang menerima transaksi pembayaran dari Pengguna.
  9. Aplikasi Merchant adalah aplikasi milik PT MPE yang khusus diperuntukan bagi Merchant yang sudah terdaftar.
  10. Para Pihak adalah PT MPE dan Merchant secara bersama-sama.
  11. Pengguna adalah individu yang menggunakan Saldomu dan hendak melakukan Transaksi dengan Merchant.
  12. Kegiatan adalah pelaksanaan penerimaan pembayaran produk, jasa atau tagihan di Merchant melalui layanan Saldomu.
  13. Ketentuan Kerjasama Kegiatan Layanan Merchant Saldomu (Ketentuan) adalah dokumen berisi syarat dan ketentuan antara PT MPE dan Merchant atas pelaksanaan Kegiatan yang terdiri dari Formulir Pendaftaran Merchant dan Ketentuan ini yang seluruhnya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
  14. Produk Merchant adalah produk atau jasa atau tagihan yang dimiliki oleh Merchant untuk dapat dibayarkan oleh Pengguna melalui layanan Saldomu milik PT MPE.
  15. Rekonsiliasi adalah proses membandingkan Laporan yang dimiliki oleh Para Pihak berdasarkan bentuk dan mekanisme yang telah disepakati.
  16. Transaksi adalah proses penerimaan pembayaran dan/atau pembelian yang dilakukan oleh Pengguna pada Merchant melalui layanan Saldomu di Fasilitas yang ditentukan dalam Ketentuan ini.
  17. Transaksi Berhasil adalah Transaksi yang dinyatakan disetujui oleh PT MPE dalam pelaksanaan pembayaran di Merchant menggunakan layanan Saldomu.
  18. Saldomu adalah layanan uang elektronik yang diselenggarakan oleh PT MPE yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bank Indonesia, memiliki fungsi yang sama dengan uang tunai sebagai alat pembayaran sah, dimana nilainya setara dengan nilai uang tunai yang disetorkan terlebih dahulu ke rekening Saldomu Pengguna, tercatat secara elektronik di dalam server milik PT MPE, digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang selain PT MPE, dan uang yang disetorkan bukan bersifat simpanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perbankan.
  19. Tindakan Yang Merugikan adalah tindakan Merchant, karyawannya, atau pihak yang bekerjasama dengannya yang merugikan PT MPE atau Pengguna, antara lain namun tidak terbatas pada bekerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster), mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas pembayaran transaksi pembelanjaan kepada Pengguna, dan/atau penyalahgunaan data dan/atau informasi Pengguna.

B. RUANG LINGKUP

  1. Merchant dengan ini menyatakan tunduk pada ketentuan mengenai pelaksanaan penerimaan pembayaran pembelian jasa dan/atau Produk Merchant melalui layanan Aplikasi Merchant sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  2. PT MPE tidak memungut biaya pendaftaran kepada Merchant.
  3. Dalam pelaksanaan layanan ini, PT MPE akan bertindak sebagai penerbit uang elektronik Saldomu, dan Merchant akan bertindak sebagai penyedia dan penanggung jawab produk dan/atau jasa yang disediakan oleh Merchant.
  4. Sebagai pelaksanaan dari layanan sebagaimana dimaksud dalam angka (3) Bab ini, maka Merchant akan mematuhi Syarat dan Ketentuan Aplikasi
  5. PT MPE dimungkinkan untuk dapat memperluas lingkup layanan yang tertuang dalam Ketentuan ini di kemudian hari, apabila terdapat pengembangan fungsi produk Aplikasi Merchant.
  6. Layanan yang dimaksud pada angka (1) Bab ini dapat melingkupi Transaksi Aplikasi Merchant yang menggunakan mekanisme host to host.

C. PENGAJUAN MERCHANT

  1. Merchant wajib mendaftarkan permohonan melalui web portal pendaftaran Merchant yang disediakan oleh PT MPE.
  2. Proses verifikasi dan hasil persetujuan akan dilakukan oleh PT MPE dalam jangka waktu 7-14 hari kalender atau jangka waktu lain sesuai dengan kebijakan PT MPE.
  3. Merchant menjamin kepada PT MPE bahwa semua data dan/atau informasi yang disampaikan adalah akurat, lengkap dan benar. Merchant bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari ditemukan data dan/atau informasi tersebut ternyata tidak benar.
  4. Merchant dengan ini mengerti dan memahami bahwa PT MPE berhak melakukan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PT MPE termasuk melakukan penolakan permohonan apabila ditemukannya hal-hal yang tidak sesuai dengan kebijakan PT MPE maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. AKUN, PASSWORD DAN KEAMANAN

  1. Merchant menyetujui bahwa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu PT MPE memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat dan ketentuan ini dan/atau hukum yang berlaku, termasuk segera pemblokiran akun dan/ atau penghapusan akun Merchant.
  2. Merchant dilarang menciptakan dan/ atau menggunakan alat, perangkat dan/ atau fitur yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Saldomu, termasuk namun tidak terbatas pada:
  3. Manipulasi data
  4. Kegiatan Peramban (Scraping/crawling)
  5. Kegiatan otomatisasi dalam transaksi
  6. Aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.
  7. PT MPE berwenang untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menghentikan penggunaan Saldo Merchant apabila ditemukan atau diduga melakukan tindak kecurangan dalam bertransaksi dan/atau melanggar syarat dan ketentuan ini dan/atau ketentuan Aplikasi Merchant
  8. Merchant bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Merchant.
  9. Merchant menyetujui untuk memastikan bahwa Merchant keluar dari akun di setiap akhir sesi dan memberitahu PT MPE apabila ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Merchant.
  10. Merchant dengan ini menyatakan bahwa PT MPE tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Merchant yang diakibatkan oleh kelalaian Merchant, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi OTP, PIN, password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Merchant lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Merchant.

E. KEBIJAKAN PRIVASI

PT MPE berkomitmen untuk menghormati hak dan masalah privasi Merchant. Untuk melindungi hak-hak Merchant dengan lebih baik PT MPE telah menyediakan “Kebijakan Privasi” untuk menjelaskan praktik privasi PT MPE secara rinci. Merchant dapat membaca dan memahami kebijakan tersebut sehubungan dengan bagaimana PT MPE mengumpulkan dan menggunakan informasi yang berkaitan dengan akun penggunaan Merchant (“Data Pribadi”). Dengan menggunakan Aplikasi Merchant atau memberikan informasi di aplikasi Merchant, maka Merchant:

  1. Menyetujui tindakan PT MPE untuk mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan dan/atau mengolah data pribadi dan informasi pengguna Merchant sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi
  2. Menyetujui dan mengakui bahwa hak kepemilikan atas informasi Merchant dimiliki secara bersama oleh Merchant dan PT MPE; dan
  3. Tidak akan, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengungkapkan informasi Merchant anda kepada pihak ketiga, atau sebaliknya memperbolehkan setiap pihak ketiga untuk mengakses atau menggunakan informasi Merchant anda, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PT MPE.

F. LAYANAN DAN MEKANISME QRIS

Layanan yang diberikan oleh PT MPE terhadap Merchant adalah layanan untuk menggunakan QR Saldomu sebagai media pembayaran digital melalui pemindaian QR Code yang telah sesuai QRIS. Layanan ini memberikan banyak kemudahan bagi Merchant dalam melakukan proses transaksi harian dengan pengguna. Mekanisme dalam penggunaan QRIS yaitu:

  1. Dalam melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS, Pengguna tidak dikenakan biaya tambahan selain daripada jumlah nominal yang harus dibayarkan, kecuali ditentukan lain sebagaimana peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
  2. Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per transaksi.
  3. Penggunaan Aplikasi QR Saldomu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant. Apabila Merchant memberikan akses Aplikasi QR Saldomu pada pihak lain yang tidak berwenang, maka Merchant dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun, serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penyalahgunaan QR Saldomu yang telah dimiliki oleh Merchant tersebut.
  4. Merchant wajib untuk memeriksa kembali berkaitan nominal yang dibayarkan oleh Konsumen setelah adanya transaksi pembayaran yang dilakukan oleh konsumen. Kelalaian Merchant untuk memeriksa kembali pembayaran yang akan dilakukan konsumen merupakan tanggung jawab Merchant.
  5. Apabila terdapat kesalahan nominal yang dilakukan oleh konsumen, aplikasi Saldomu menyediakan proses refund yang dapat dilakukan oleh Merchant.
  6. Pengembalian dana dilakukan secara online oleh Merchant.
  7. Pengembalian dana akan dilakukan per batch oleh acquirer.
  8. Pengembalian dana hanya dapat dilakukan pada saat H+0 atau hari dimana transaksi dilakukan, setelah itu pengembalian dana tidak dapat dilakukan karena sudah dilakukan settlement.
  9. Rekening penampungan dana pada transaksi pengembalian harus disamakan dengan transaksi berhasil. Apabila tetap terjadi selisih biaya yg timbul dapat dilakukan klaim oleh issuer.
  10. Pengembalian dana dilakukan maksimal h+7 kalender dari tanggal transaksi.
  11. Batas nominal yang dapat dikembalikan dibatasi oleh bank acquirer. Nominal pengembalian dana tidak boleh lebih besar daripada transaksi asli yang telah berhasil. Biaya MDR terkait refund tersebut akan dibebankan ke acquirer.
  12. Pengembalian dana yang akan masuk ke dalam laporan adalah pengembalian dana dengan response completed successfully (transaksi berhasil) dan suspend, hal ini akan dilakukan pengkreditan otomatis ke issuer.
  13. Switching acquirer akan melimpahkan pengembalian dana kepada bank issuer sesuai dengan nominal pengembalian dana dikurangi biaya bank issuer secara profesional.
  14. Apabila terjadi proses pengembalian dana ke Konsumen, maka nominal pengembalian akan dilakukan sesuai dengan jumlah pengembalian dana.
  15. Setiap transaksi yang berhasil dilakukan akan tersimpan dalam pusat data PT MPE, PT MPE akan mengirimkan pemberitahuan berupa notifikasi secara real time saat transaksi tersebut terjadi. Apabila terdapat pembayaran melalui QR tersebut yang tidak tercatat maka Merchant dapat Service Desk.
  16. Apabila transaksi berhasil, Merchant akan mendapatkan notifikasi terkait bukti keberhasilan transaksi dimana bukti tersebut bisa dicetak maupun di share oleh Merchant.
  17. Seluruh transaksi yang berhasil dijalankan dapat dilihat pada Historis Transaksi.

G. MANFAAT QRIS

Dengan menggunakan layanan Merchant yang dikeluarkan oleh PT MPE maka Merchant akan mendapatkan manfaat seperti:

  1. Proses transaksi yang mudah dan praktis sehingga dapat meningkatkan potensi penjualan Merchant.
  2. Mengurangi resiko kerugian yang diakibatkan oleh biaya pengelolaan uang tunai seperti tidak memerlukannya uang kembalian, keamanan uang karena secara otomatis uang Merchant akan langsung tersimpan di bank dan resiko penerimaan uang palsu.
  3. Proses transaksi dan pemberitahuan transaksi dapat diketahui oleh Merchant secara real time dan tercatat secara otomatis.
  4. Memudahkan Merchant dalam melakukan monitoring dan manajemen arus kas sehingga dapat meningkatkan credit profile dari Merchant yang nantinya membuka peluang Merchant untuk mendapatkan modal kerja.
  5. Proses lebih praktis karena seluruh kegiatan transaksi berkaitan dengan pembayaran tagihan maupun pembelian barang dapat dilakukan secara non tunai dan tanpa meninggalkan toko.
  6. Mendukung program pemerintah berkaitan dengan penggunaan QRIS dan pengurangan penggunaan uang tunai.

H. RISIKO

Dengan menggunakan layanan Merchant yang dikeluarkan oleh PT MPE maka Merchant dianggap telah mengerti atas segala risiko dari penggunaan Layanan Uang Elektronik dan Produk PT MPE termasuk produk QRIS antara lain pengambilalihan akun, pencurian saldo, transaksi palsu maupun tindak penipuan. Atas hal tersebut, diingatkan agar Merchant memperhatikan hal-hal berikut:

  1. PT MPE tidak pernah meminta akses security code ataupun kode PIN yang hanya diketahui oleh Merchant atas alasan apapun. Karena itu Merchant diingatkan untuk selalu berhati-hati atas segala bentuk tautan, panggilan maupun email yang ditujukan untuk percobaan penipuan yang mengatasnamakan PT MPE yang meminta untuk memberikan security code atapun kode PIN.
  2. Berkaitan dengan Layanan informasi resmi PT MPE menghimbau agar Merchant menghubungi layanan Service Desk yang tertera dalam syarat dan ketentuan ini dan tidak menanggapi pihak yang mengaku sebagai bagian dari PT MPE.
  3. Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan notifikasi maupun saldo apabila terjadinya transaksi dengan konsumen untuk menghindari adanya penipuan dalam proses transaksi.
  4. Jika Merchant kehilangan akses terkait dengan akun Merchant mohon untuk segera menghubungi layanan Service Desk PT MPE
  5. Merchant wajib menjaga kerahasiaan security code dan kode PIN serta bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaannya. Kerugian yang timbul akibat kegagalan/kelalaian Merchant dalam menjaga kerahasiaan security code dan kode PIN merupakan tanggung jawab Merchant sepenuhnya. Setiap pengiriman security code dan Kode PIN yang diverifikasi dari akun milik Merchant akan dianggap sebagai Transaksi dan/atau aktivitas yang sah dari Merchant dan oleh karenanya akan mengikat dan memiliki akibat hukum terhadap Merchant yang bersangkutan.
  6. Segala informasi mengenai promo, hadiah, atau undian hanya disampaikan melalui website atau media sosial resmi PT MPE. PT MPE tidak pernah meminta Merchant untuk melakukan transfer uang ke rekening manapun dengan mengiming-imingi adanya promo, hadiah, atau undian yang mengatasnamakan PT MPE.
  7. PT MPE mengimbau Anda untuk membaca dengan seksama Syarat dan Ketentuan Layanan Merchant ini.

I.HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT

  1. Merchant berhak mendapatkan informasi tentang fitur-fitur yang ditawarkan oleh Perusahaan secara akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.
  2. Merchant berhak untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara penggunaan layanan Merchant
  3. Merchant berhak menerima pembayaran atas Transaksi Berhasil yang dilakukan oleh Pengguna, sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini.
  4. Merchant berhak mendapatkan akses untuk melihat laporan transaksi berhasil di Fasilitas yang dikelola oleh Merchant melalui media web PT MPE.
  5. Merchant berhak Memiliki wadah/tempat mengadukan keluhan, saran dan komentar terkait fasilitas dan jasa yang diberikan oleh Perusahaan kepada
  6. Apabila Merchant tidak menyetujui perubahan terhadap persyaratan produk/fitur, maka Merchant berhak memutuskan produk/fitur layanan tersebut tanpa dikenakan ganti rugi apapun.
  7. Merchant berhak mendapatkan perlindungan privasi sesuai dengan ketentuan kebijakan privasi yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini.
  8. Merchant berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari Perusahaa
  9. Pengaduan Merchant wajib ditindaklanjuti dan disikapi oleh Perusahaan.
  10. Merchant wajib menyediakan (jika dibutuhkan) infrastruktur untuk menghubungkan sistem Host to Host PT MPE dengan sistem milik Merchant.
  11. Merchant wajib menyediakan informasi yang valid kepada PT MPE berkaitan dengan produk dan jasa dari Merchant
  12. Merchant wajib untuk menjaga dan melakukan pemeliharaan platform dan koneksi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan layanan sebagai lingkup dari Ketentuan selama Ketentuan ini berlangsung.
  13. Merchant wajib merahasiakan dan menjaga keamanan segala keterangan dan data yang terdapat pada Transaksi yang merupakan pelaksanaan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada data Transaksi dan Pengguna.
  14. Merchant wajib memastikan ketersediaan produk atau jasa di fasilitas Merchant kepada pengguna yang berkeinginan untuk melakukan Transaksi dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan ini dan tanpa biaya-biaya tambahan lainnya dalam bentuk apapun selain yang disebutkan dalam Ketentuan ini.
  15. Merchant wajib memastikan bahwa produk atau jasa yang diselenggarakan di Aplikasi Merchant bukan merupakan barang ilegal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
  16. Merchant wajib mematuhi dan menaati dengan sebagaimana mestinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada, peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), dan wajib untuk tidak bekerjasama dengan fraudster atau pelaku penipuan baik yang baru terduga maupun sudah terbukti.
  17. Merchant wajib mematuhi ketentuan tarif yang berlaku, dan tidak membebani Pengguna dengan biaya-biaya tambahan.
  18. Merchant wajib menjaga dan memelihara dengan baik atas alat/terminal penerimaan pembayaran milik PT MPE dan/atau mitra PT MPE yang diimplementasikan di jaringan, kantor, outlet, atau ekosistem lain milik Merchant.
  19. Merchant wajib menunaikan kewajibannya kepada Pengguna terkait Transaksi Berhasil termasuk namun tidak terbatas pada penyerahan Produk Merchant, pemberian jasa, atau pelunasan tagihan.
  20. Merchant wajib untuk menyampaikan informasi terkait adanya rencana perubahan tujuan/lokasi/kegiatan usaha Merchant kepada PT MPE.
  21. Merchant wajib untuk menyampaikan data dan/atau keterangan yang dibutuhkan apabila diaudit PT MPE atau Bank Indonesia atau badan regulator lainnya.
  22. Merchant wajib melakukan implementasi atas standar integrasi yang ditetapkan oleh PT MPE yang berlaku dari waktu ke waktu.

J. HAK DAN KEWAJIBAN PT MPE

  1. PT MPE berhak untuk mendapatkan MDR dari Transaksi Berhasil yang dilakukan Merchant, sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini.
  2. PT MPE berhak untuk mendapatkan semua keterangan dan kerjasama yang diminta oleh PT MPE sehubungan dengan investigasi dan tindakan-tindakan sehubungan dengan penggunaan dan/atau penyalahgunaan data atau informasi mengenai Saldomu.
  3. PT MPE berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Merchant atas Transaksi Berhasil yang telah dilakukan, yang memenuhi ketentuan dalam Ketentuan ini.
  4. PT MPE berkewajiban untuk memberikan layanan dengan menyediakan jaringan yang maksimal untuk Transaksi yang dilakukan Pengguna.
  5. PT MPE berkewajiban untuk menyediakan informasi dan tata cara operasional dan prosedur mengenai layanan Merchant, berdasarkan atas permintaan dari Merchant dan/atau atas kebijakan PT MPE.
  6. PT MPE menjamin tersedianya fasilitas sambungan host to host yang diperlukan untuk menghubungkan dengan jaringan komputer terpadu (on-line computer network) Merchant.
  7. PT MPE berkewajiban untuk mendapatkan dan menyalurkan informasi tagihan Pengguna yang valid dan benar kepada Merchant dan merahasiakan segala keterangan dan data yang terdapat pada Transaksi.
  8. PT MPE berkewajiban untuk menyediakan, mengoperasikan dan memelihara Fasilitas dan perangkat pada jaringan PT MPE untuk terselenggaranya layanan Merchant.
  9. PT MPE memberikan edukasi dan pembinaan secara berkala kepada Merchant termasuk jika terdapat jenis, nama yang berbeda, pengembangan, dan/atau penambahan Fasilitas baru.
  10. PT MPE berhak mengumumkan, memberikan, atau bertukar informasi tentang Merchant kepada pihak lain dalam hal Merchant melakukan tindakan merugikan, termasuk namun tidak terbatas pada bekerja sama dengan fraudster.

K. MERCHANT DISCOUNT RATE (MDR)

  1. Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah biaya yang dikenakan kepada Merchant atas transaksi pembayaran menggunakan QRIS. Berikut ini adalah ketentuan besaran MDR sesuai dengan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 21/1/Kep.DG/2019:
Jenis Merchant Kategori % MDR
Reguler Usaha mikro, Usaha kecil, Usaha menengah, Usaha besar 0,7%
Khusus Pendidikan 0,6%
SPBU 0,4%
Government to People (G2P), People to Government (P2G), Donasi 0%

 

 

  1. Kriteria Merchant QRIS
No Kategori Kriteria
1 Usaha Mikro (UMI) Kekayaan bersih: sd. 50 juta* atau
Penjualan per tahun: sd. 300 juta
2 Usaha Kecil (UKE) Kekayaan bersih: >50 juta – 500 juta* atau
Penjualan per tahun: >300 juta – 2,5 milyar
3 Usaha Menengah (UME) Kekayaan bersih: 500 juta – 10 milyar* atau
Penjualan per tahun: >2,5 milyar – 50 milyar
4 Usaha Besar (UBE) >Kriteria Usaha Menengah

*tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

 

  1. Pelimpahan Dana Hasil Transaksi QRIS

Laporan harian dana transaksi dapat dilihat pada dashboard khusus Merchant yang kami kirimkan melalui email saat pendaftaran disetujui.
Adapun skema pelimpahan dana hasil transaksi adalah sebagai berikut:

  1. Pelimpahan dilakukan H+1 setelah transaksi, misal: transaksi hari Senin maka pelimpahan dana akan dilakukan pada hari Selasa.
  2. Khusus transaksi di hari Jumat, Sabtu dan Minggu akan dilimpahkan pada hari kerja berikutnya.
  3. Jika hari pelimpahan dana bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah maka pelimpahan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dana hasil transaksi akan dilimpahkan ke rekening bank yang didaftarkan Merchant pada Formulir Pendaftaran Merchant, dan biaya transfer antar bank untuk keperluan pelimpahan dana akan ditanggung oleh pihak Merchant.

L. SKEMA BIAYA SETTLEMENT QRIS

Settlement merupakan proses transfer dana ke rekening Merchant terhadap hasil transaksi pengguna QRIS Merchant tersebut dalam 1x transaksi.

  1. Proses Settlement bisa dilakukan dengan minimal saldo Rp 50.000.
  2. Biaya admin dikenakan berdasarkan tarif beda Bank

M. PAJAK-PAJAK

Para Pihak akan bertanggung jawab atas pembayaran pajak masing-masing dan/atau atas persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut, yang merupakan kewajibannya, dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Para Pihak akan saling menyediakan dokumen perpajakan yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajibannya.

N. TATA CARA PEMBAYARAN

  1. Terhitung sejak berlaku efektifnya Ketentuan ini, MDR yang menjadi hak PT MPE akan dibayarkan oleh Merchant, dengan mekanisme pemotongan langsung oleh PT MPE dari nilai Transaksi Berhasil menggunakan Saldomu.
  2. Tata Cara Pembayaran Transaksi : PT MPE membayar bagian yang menjadi hak Merchant untuk setiap Transaksi Berhasil selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja efektif setelah dikurangi MDR ke rekening Merchant sebagaimana tertuang dalam Formulir Pendaftaran Merchant.
  3. Atas alasan dan dasar apapun, Merchant tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan apapun dan dalam bentuk apapun kepada Pengguna, selain biaya sebagaimana dirincikan dalam Formulir dan Ketentuan ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan diakhirinya Ketentuan sebagaimana diatur dalam bab Pengakhiran Ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini.
  4. MDR dalam Ketentuan ini sudah termasuk dengan perpajakan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
  5. Apabila terdapat permintaan/klaim refund, maka akan diperhitungkan pada pembayaran selanjutnya.

O. LAPORAN, REKONSILIASI, DAN EVALUASI

  1. Para Pihak sepakat bahwa Laporan atas pelaksanaan Transaksi layanan Merchant yang menjadi kewajiban Para Pihak, didasarkan pada data Transaksi Berhasil yang dimiliki oleh PT MPE.
  2. Merchant dari waktu ke waktu dapat melihat Laporan atas pelaksanaan Transaksi layanan Saldomu tersebut pada angka (1) bab ini melalui sistem Aplikasi Merchant yang disediakan khusus bagi Merchant.
  3. Apabila terdapat ketidakcocokkan data, maka Para Pihak akan melakukan koordinasi lanjutan sebagai berikut:
  • Merchant wajib melaporkan kepada PT MPE terkait perbedaan Laporan maksimal 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya Transaksi. Apabila lebih dari 7 (tujuh) hari kerja, maka data Transaksi dianggap sudah benar.
  • Para Pihak akan melakukan investigasi selambat-lambatnya Hari Kerja + 7 (tujuh) sejak ditemukan perbedaan data dalam Laporan sebagai upaya penyelesaian atas perbedaan dimaksud.
  • Jika dalam waktu Hari Kerja + 7 (tujuh) sejak pelaksanaan investigasi tidak tercapai kesepakatan diantara Para Pihak, maka untuk selanjutnya Para Pihak sepakat menggunakan data Laporan PT MPE.
  1. Pelaksanaan Rekonsiliasi atas laporan yang dimiliki oleh Para Pihak akan dilaksanakan sesuai kesepakatan Ketentuan ini.
  2. Merchant menyatakan bahwa dengan ini bersedia dievaluasi oleh PT MPE terkait pelaksanaan layanan dalam ketentuan ini.

P. MEKANISME PENYELESAIAN GANGGUAN

Sebagai salah satu perusahaan yang mengedepankan pelayanan terhadap Pengguna dan Merchant, PT MPE menyediakan Layanan Service Desk terkait dengan segala bentuk permasalahan yang timbul sehubungan dengan layanan Merchant.

Service desk dapat dihubungi melalui beberapa kanal yaitu:

Email               : support@saldomu.com  (24 jam)

Phone              : 0822 4747 6000 (24 jam)

Q. PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Merchant dengan ini menyetujui dan menyanggupi untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, profesionalisme, itikad baik, serta dengan penuh kehati-hatian (duty of care and loyalty) untuk melindungi kepentingan Para Pihak dan Pengguna serta berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Merchant dengan ini menjamin dan membebaskan PT MPE dari segala tuntutan dan/atau kerugian dari Pengguna atau pihak ketiga manapun sehubungan dengan dan sejauh menyangkut tentang kinerja Merchant maupun mitra dari Merchant, sehubungan dengan produk dan/atau jasa yang disediakan Merchant dalam Ketentuan ini, sehingga apabila hal tersebut timbul sebagai akibat dari kesalahan Merchant maupun mitra dari Merchant terkait penyediaan layanan Merchant sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini, maka hal-hal demikian sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab Merchant.
  3. Merchant dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pihak-pihak yang menMerchanttangani Ketentuan ini adalah sah dan berwenang sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang diwakilinya dari dan karenanya masing-masing Pihak saling membebaskan Pihak lainnya atas terjadinya tuntutan dari pihak lain mengenai penandatanganan Ketentuan ini.
  4. Merchant adalah badan hukum atau badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berhak dan berwenang serta memiliki izin-izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
  5. PenMerchanttanganan Ketentuan ini oleh masing-masing Pihak serta pelaksanaan hak dan/atau kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Ketentuan ini tidak dan tidak akan melanggar (a) ketentuan Anggaran Dasar (apabila berlaku), (b) perizinan, (c) perjanjian, akta, kontrak, maupun dokumen lainnya di mana masing-masing Pihak merupakan pihak dan (d) ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
  6. Merchant akan selalu tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia serta instansi pemerintah lainnya.
  7. Merchant mempunyai itikad baik (good faith) dalam menyetujui Ketentuan ini dan dalam penandatanganan, penyerahan, serta pelaksanaan Ketentuan ini.
  8. Merchant telah cukup memahami berbagai peraturan dan kewajiban normatif lainnya yang terkait dan memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan best practice (praktik yang lazim dilakukan), yang dipandang perlu.
  9. Para Pihak setuju untuk mematuhi dan bekerja sama satu sama lain untuk mematuhi kebijakan Know Your Customer (KYC) yang diadopsi oleh setiap Pihak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada mengumpulkan seluruh dokumentasi dan informasi lainnya dari konsumen yang diperlukan untuk kepatuhan KYC.
  10. Merchant menjamin dan wajib untuk bertindak secara kooperatif terkait kebutuhan pelaksanaan audit atas layanan dan lingkup dari Ketentuan ini yang dilakukan oleh PT MPE baik dilakukan oleh pihaknya sendiri, afiliasinya, atau perwakilan dari instansi yang berwenang, berdasarkan kewajiban yang melekat pada ketentuan internal dan/atau eksternal perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban audit oleh instansi yang berwenang yang bertindak sebagai regulator ataupun badan atau lembaga lainnya sebagai bentuk kepatuhan atas prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  11. Setiap pernyataan dan jaminan tersebut di atas dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa menyembunyikan fakta dan hal material apapun dan dipatuhi selama berlakunya Ketentuan ini.

R. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Merchant akan menghormati dan menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) PT MPE, mencakup namun tidak terbatas pada hak cipta, paten, merek dagang, merek layanan, rahasia dagang, desain industri, logo, dan hak-hak lain yang serupa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Kecuali apabila dinyatakan sebaliknya secara tegas dalam Ketentuan ini, tidak ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang memberikan, mengalihkan atau melepaskan, atau mengisyaratkan pemberian, pengalihan atau pelepasan, HAKI yang dimiliki oleh PT MPE kepada Merchant.

S. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

Tanggung jawab Para Pihak berdasarkan Ketentuan ini terbatas pada jumlah Transaksi Berhasil yang dibayarkan selama pelaksanaan Ketentuan ini, kecuali atas tindakan yang: bersifat penipuan, merupakan kejahatan yang disengaja, yang menyebabkan cedera fisik, luka badan, hilangnya nyawa orang atau kerugian benda, kesalahan yang disengaja, kelalaian berat, dan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual.

T. GANTI RUGI

Masing-masing Pihak bertanggungjawab untuk dan wajib mengganti kerugian, melindungi, serta membebaskan Pihak lainnya, dari dan atas setiap klaim, tuntutan biaya-biaya, pembayaran-pembayaran dan pengeluaran-pengeluaran dari pihak ketiga lainnya sehubungan dengan setiap kerugian yang timbul sebagai akibat dari cidera janji, kesalahan atau kelalaian, kegagalan sistem, atau kondisi lain yang tidak mampu diatasi yang dianggap sebagai suatu kesalahan oleh Pihak yang disebut pada bagian awal bab ini berdasarkan Ketentuan ini.

U. PENGAKHIRAN KETENTUAN

  1. Ketentuan ini dapat berakhir apabila Merchant menyatakan ingin mengundurkan diri sebagai Merchant PT MPE dengan melakukan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada PT MPE 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pengakhiran berlaku efektif. Segala kewajiban Merchant yang belum terselesaikan wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengakhiran berlaku efektif.
  2. PT MPE dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan Ketentuan ini oleh Merchant, berhak untuk melakukan pengakhiran layanan ini secara sepihak apabila PT MPE meyakini adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Merchant terhadap isi dari Ketentuan ini.

V. KETERPISAHAN

Apabila ada ketentuan dari Syarat dan Ketentuan Layanan Pembayaran Merchant ini yang dianggap melanggar hukum, batal, atau karena alasan apapun tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum di yurisdiksi tersebut, maka ketentuan tersebut harus dianggap dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini dan tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan setiap ketentuan yang tersisa di yurisdiksi tersebut maupun keabsahan dan keberlakuan ketentuan tersebut berdasarkan hukum di yurisdiksi lainnya.

W. PILIHAN HUKUM

Syarat dan Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Merchant setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun sehubungan dengan aplikasi dan/atau Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam wilayah hukum yang termasuk dalam yurisdiksi Saldomu.

X. LAIN-LAIN

  1. Ketentuan ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu Merchant ke pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT MPE. Setiap usaha Merchant untuk mengalihkan suatu hak, tugas dan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Ketentuan ini tanpa persetujuan dari PT MPE secara tertulis adalah tidak sah.
  2. PT MPE dapat mengubah setiap ketentuan dalam Ketentuan ini secara sepihak. Setiap perubahan atas Ketentuan ini, akan diberitahukan secara tertulis oleh PT MPE kepada Merchant sebelum perubahan tersebut berlaku dalam bentuk dan melalui sarana apapun (termasuk secara elektronik).
  3. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka (2) Bab ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Ketentuan ini.
  4. Setiap lampiran yang berkaitan dengan pelaksanaan Ketentuan ini, merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan ini.

 

Lampiran I

Proses Settlement

Sebagaimana yang disebutkan pada bab Biaya dan Tata Cara Pembayaran pada Ketentuan, maka dalam proses Settlement berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. PT MPE akan melakukan pembayaran ke rekening Merchant yang telah disepakati pada Formulir Aplikasi Merchant.
  2. PT MPE akan melakukan pembayaran sesuai dengan nilai transaksi berhasil yang tercatat di PT MPE dan dikurangi dengan MDR yang menjadi hak PT MPE.
  3. Untuk transaksi yang dilakukan pada satu hari sampai dengan pukul 23.59 WIB pada hari tersebut, maka PT MPE akan melakukan pembayaran ke rekening Merchant pada satu Hari Kerja setelah tanggal transaksi (H+1).
  4. Untuk transaksi yang terjadi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu atau hari libur nasional, maka pembayaran akan diproses di Hari Kerja berikutnya.
  5. Apabila terdapat permintaan/klaim refund, maka akan diperhitungkan dalam settlement